Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan UGM Kerjasama Awasi Hakim

Kompas.com - 31/07/2012, 19:03 WIB
Thomas Pudjo Widijanto

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com  - Komisi Yudisial (KY)  bekerjasama dengan Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan. Kerjasama selama dua tahun itu diwujudkan  dalam bentuk kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) tematik yang berorientasi pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSoc Sc dan Ketua KY Prof D. Eman Suparman, SH M.H, di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (31/7/2012). Disaksikan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni, Prof Dr Dwikorita Karnawati, M.Sc, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FH UGM Dr Sigit Riyanto, SH, LLM dan Direktur Pukat Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM.  

Pratikno menyatakan, UGM siap bekerjasama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan. Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY namun juga harus melibatkan masyarakat luas. "Karena pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.            

Lebih lanjut Pratikno menyatakan, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perlaku hakim namun mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan  berjalan adil dan transparan. Yang dihadapi selama ini adalah kefrustasian dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika komisi Yudisial ada. "Harapan itu, saya duga sebagai beban bagi KY," katanya.

Eman Suparman menegaskan, perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. "Pengacara jadi penyakit bagi hakim," kata Eman.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim namun juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi 'iming-iming' kapada hakim untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sebuh perkara.

Kendati KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, kata Eman, namun  KY sendiri tidak bisa memberi sanksi tegas meski sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan. "Tidak mudah memeriksa hakim. Sering kali hakim tidak mau datang saat di panggil KY. Dipanggil pun malah saling tuding, alasannya conflict of interest," imbuhnya.            

Bila selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, namun menurutnya setelah dinaikkan minimal Rp 10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang. "Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meski gajinya sudah naik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com