Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan UGM Kerjasama Awasi Hakim

Kompas.com - 31/07/2012, 19:03 WIB
Thomas Pudjo Widijanto

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com  - Komisi Yudisial (KY)  bekerjasama dengan Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan. Kerjasama selama dua tahun itu diwujudkan  dalam bentuk kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) tematik yang berorientasi pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSoc Sc dan Ketua KY Prof D. Eman Suparman, SH M.H, di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (31/7/2012). Disaksikan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni, Prof Dr Dwikorita Karnawati, M.Sc, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FH UGM Dr Sigit Riyanto, SH, LLM dan Direktur Pukat Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM.  

Pratikno menyatakan, UGM siap bekerjasama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan. Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY namun juga harus melibatkan masyarakat luas. "Karena pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.            

Lebih lanjut Pratikno menyatakan, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perlaku hakim namun mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan  berjalan adil dan transparan. Yang dihadapi selama ini adalah kefrustasian dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika komisi Yudisial ada. "Harapan itu, saya duga sebagai beban bagi KY," katanya.

Eman Suparman menegaskan, perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. "Pengacara jadi penyakit bagi hakim," kata Eman.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim namun juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi 'iming-iming' kapada hakim untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sebuh perkara.

Kendati KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, kata Eman, namun  KY sendiri tidak bisa memberi sanksi tegas meski sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan. "Tidak mudah memeriksa hakim. Sering kali hakim tidak mau datang saat di panggil KY. Dipanggil pun malah saling tuding, alasannya conflict of interest," imbuhnya.            

Bila selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, namun menurutnya setelah dinaikkan minimal Rp 10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang. "Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meski gajinya sudah naik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com