Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Corby Dikurangi Enam Bulan Lagi

Kompas.com - 30/07/2012, 17:34 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com — Terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, dipastikan akan mendapatkan pengurangan hukuman enam bulan penjara. Kepala LP Kerobokan di Bali, tempat Corby menjalani hukuman mengukuhkan bahwa pada Senin (30/7/2012), usulan pengurangan hukuman untuk Corby (35) diajukan sebagai bagian dari remisi guna memperingati ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus, demikian dilaporkan kantor berita Australia, AAP.

Bulan Mei lalu, Corby yang dihukum karena mencoba menyeludupkan 4,1 kg ganja di tahun 2004 mendapatkan pengurangan hukuman selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Corby sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Sekarang, dengan pengampunan lima tahun dari SBY—ditambah remisi enam bulan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta—Corby secara resmi akan bebas pada Maret 2017.

Namun, menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby secara teknis berpeluang bebas pada pertengahan tahun 2015 bila mendapatkan maksimum remisi delapan bulan setiap tahunnya. Pembebasannya bisa dipercepat lagi bila dia mendapatkan pembebasan awal.

Pembebasan awal ini jarang sekali diberikan kepada tahanan asing di Indonesia, dan Corby harus memenuhi berbagai syarat yang ketat untuk bisa mendapatkan pembebasan awal. Salah satu persyaratannya adalah bahwa Pemerintah Australia harus menjamin bahwa Corby tidak akan melanggar kondisi pembebasan awalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com