Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Bantah Nikmati Jasa Hiburan Lelaki di Paris

Kompas.com - 30/07/2012, 14:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis membantah dirinya menikmati sebagian hasil suap dari PT Alstom Indonesia untuk membayar jasa hiburan khusus laki-laki dewasa di Paris, Perancis. Emir mengaku tak pernah menerima suap dari PT Alstom dan tak pernah menikmati jasa hiburan di Paris.

"Bohong itu. Itu satu statmen yang salah," kata Emir di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 30/7/2012 ), ketika ditanya soal data yang terlacak bahwa sebagian uang suap digunakan untuk membayar jasa hiburan khusus laki-laki dewasa.

Emir mengakui dirinya pernah ke Paris setelah dari Amerika Serikat. Awalnya, pria yang pernah menjadi dosen itu mengaku hendak ke Sorbonne University untuk menemui beberapa profesor. Di sana, menurut dia, pihak Alstom lalu mengajak makan malam.

"Dia (pihak Alstom) tahu saya disitu, dia telpon. Saya sendirian diajakin makan malam. Dia datang juga dengan istrinya loh, ngga dengan siapa-siapa. Habis makan itu ada performance, ada tarian, ada nyayian. Tapi memang itu restoran yang paling istimewa dan internasional. Ngga ada hiburan khusus laki-laki. Uang 300.000 dollar AS habis hiburan sama siapa emangnya," kata Ketua Komisi XI DPR itu.

Ketika ditanya dalam rangka apa pertemuan itu? Menurut Emir, pihak Alstom ingin menunjukkan bahwa perusahaannya adalah perusahaan bonafide. Saat itu, Emir menjabat Wakil Ketua Komisi DPR bidang energi (dulu Komisi VIII).

Apakah dalam rangka tender?,"Ngga. Ngga ngerti aku soal tender, terlalu detail," jawab Emir.

Selain bertemu sekali di Paris, Emir mengaku juga pernah bertemu sekali lagi dengan pihak Alstom di Jakarta. Menurut dia, pertemuan dengan pihak perusahaan asing biasa dia lakukan. "Kalau asing selalu datang pasti. Mereka mau bilang perusahaannya hebat dan bonafide," kata Emir.

Emir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004 . Dia diduga menerima suap dari PT Alstom Indonesia senilai 300.000 dollar AS. Hingga saat ini, Emir belum diperiksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com