Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Semarang Dituntut Hukuman Maksimal

Kompas.com - 30/07/2012, 14:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, dituntut lima tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Suap diberikan untuk memperlancar dan memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Tuntutan atas perkara Soemarmo tersebut dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2012).

"Kami selaku penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa Soemarmo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa KMS Roni.

Hukuman lima tahun penjara merupakan hukuman maksimal untuk konstruksi pasal yang didakwakan jaksa ke Soemarmo. Selain hukuman penjara, Soemarmo dituntut membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.

Selaku Walikota Semarang, Soemarmo dianggap terbukti bersepakat dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Zaenuri untuk memberi uang suap Rp 340 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Agung Purno merupakan anggota DPRD Semarang asal Fraksi Partai Amanat Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Sumartono divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menerima suap, sedangkan Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD.

Menurut jaksa, pemberian uang Rp 340 juta ke anggota DPRD itu dilakukan dengan maksud DPRD Semarang tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012 karena lampiran sudah terlambat diserahkan Pemkot ke DPRD.

Lampiran KUA dan PPAS paling lambat diserahkan pertengahan Juli 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri namun kenyataannya lampiran rancangan itu baru diserahkan Oktober 2011.

Sedangkan uang Rp 40 juta diberikan agar anggota DPRD memperlancar dan memuluskan pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012.

"Maksud terdakwa bersama Akhmad Zaenuri telah tercapai. Dengan adanya pemberian Rp 340 juta,ditandatangani nota kesepakatan Pemkot dengan DPRD tentang KUA dan tentang PPS anggran 2012, kemudian dengan adanya uang Rp 40 juta, DPRD mengeluarkan putusan persetujuan pemberian tambahan penghasilan PNS Kota Semarang," kata jaksa Roni.

Padahal, lanjutnya, DPRD tidak boleh melakukan pembahasan KUA dan PPS serta tidak menyetujui RAPD jadi APBD karena adanya keterlambatan. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap pula adanya kesepakatan pemberian Rp 4 miliar untuk DPRD dan tambahan Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Dalam pertimbangannya jaksa KPK menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Soemarmo. Sedangkan hal yang memberatkan, Soemarmo dianggap tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan, menjabat Walikota Semarang, dan perbuatan itu dilakukan Soemarmo di saat negara tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Soemarmo akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan Senin (6/8/2012) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com