JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono membantah dilobi Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional 2012 Riau.
Hal tersebut diungkapkan Agung seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih tujuh setengah jam, Jumat. Agung diperiksa sebagai saksi untuk Lukman Abbas, salah satu tersangka kasus dugaan suap PON Riau.
"Tidak perlu lobi, tapi rapat koordinasi. Rapat koordinasi wajib saya laksanakan, ini masalah realisasi, bukan penambahan anggaran," kata Agung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Agung mengakui pernah mengadakan rapat dengan Rusli serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng terkait anggaran PON. Rapat yang dipimpin Agung tersebut membicarakan masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat.
Menurut Agung, sudah menjadi kewajibannya menggelar rapat PON dengan Gubernur Riau dan Menpora tersebut. "Saya bertanggung jawab untuk suksesnya PON, karena PON perintah undang-undang, setiap empat tahun sekali," ungkapnya.
Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas rekomendasi Menpora. Pemeriksaan Agung selaku Menko Kesra ini diduga berkaitan dengan pengalokasian APBN untuk penyelenggaraan PON.
Agung diketahui pernah mengikuti rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Gubernur Riau Rusli Zainal guna membahas pengalokasian dana PON tersebut.
Adapun tersangka Lukman Abbas, ikut dalam pertemuan tersebut mendampingi Rusli. Saat ditanya soal Lukman, Agung mengaku tidak kenal mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau itu.
Dalam pertemuan di kantor Menkokesra tersebut, Rusli disebut-sebut mencoba melobi Agung agar anggaran PON XVIII Riau, 9 September 2012, ditambah.
Menpora Andi Mallarangeng menyampaikan, pemerintah melalui Menpora telah membantu dana Rp 100 miliar untuk penyelenggaraan PON.
Sejauh ini, persiapan PON Riau sudah menghabiskan APBD provinsi tersebut sekitar Rp 3,8 triliun sejak 2006. Rapat tersebut berlangsung bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK di Riau.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan empat orang yang kemudian menjadi tersangka kasus ini, yaitu pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra; mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra; serta dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar) dan M Dunir (PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.