JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dua perkara Wa Ode akan dijadikan satu berkas dalam tahap penuntutan.
Wa Ode menjadi tersangka dalam dua kasus yang ditangani KPK, yakni kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus ini akan naik ke penuntutan, mungkin pekan depan, akan jadi satu berkas untuk TPPU dan tindak pidana korupsinya," kata Johan di Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurut Johan, dua kasus Wa Ode tersebut disatukan karena keduanya berhubungan erat satu sama lain. "Diduga terkait erat," ucapnya.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wa Ode merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap DPID. KPK menemukan uang senilai Rp 10 miliar di rekening Wa Ode yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus DPID sendiri, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Suap diberikan melalui pengusaha Haris Suharman dengan cara transfer rekening ke staf priadi Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini.
Belakangan ini, Wa Ode menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta dan pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Hal tersebut pun dibantah Anis Matta.
Sementara terkait kasus pencucian uangnya, Wa Ode yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu mengklaim kalau uang Rp 10 miliar di rekeningnya tersebut diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.