JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, mengaku hanya membantu memperkenalkan Miranda S Goeltom kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Nunun mengaku tidak punya motivasi apa pun untuk membantu pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hal tersebut disampaikan Nunun saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2012).
"Saya tidak punya motivasi apa pun jika MSG (Miranda S Goeltom) terpilih sebagai DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) dan saya tidak pernah mendapat apa pun dari yang bersangkutan," kata Nunun.
Menurutnya, selama persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan pasal yang dituduhkan jaksa. Adapun tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Jaksa pun meminta Nunun dihukum empat tahun penjara.
"Dari seluruh proses persidangan, terbukti tidak ada hal yang memberatkan saya. Pasal yang didakwakan kepada saya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu," ungkap Nunun.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu kemudian meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari segala tuduhan.
"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab," pinta Nunun.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. KPK pun menetapkan Miranda dalam kasus ini atas dugaan membantu Nunun memberikan cek perjalanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.