JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan disita.
Hal itu merupakan salah satu poin tuntutan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan kasus suap cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar tersebut berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun.
"Terungkap uang TC (travel cheque/ cek perjalanan) Bank Internasional Indonesia (BII) berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara yang didkawakan," kata jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan.
Adapun Nunun didakwa memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Jaksa menilai, selama persidangan, Nunun tidak dapat membuktikan kalau uang Rp 1 miliar itu tidak terkait dengan 480 lembar cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
"Terdakwa wajib membuktikan asal usul harta bendanya," kata jaksa Siswanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Nunun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.