JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012). Salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, pihaknya berharap jaksa menuntut bebas Nunun.
"Karena sejak awal saya yakin dakwaan jaksa tidak terbukti ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai pemberi TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Mulya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin.
Nunun didakwa memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI 2004. Miranda pun menjadi tersangka kasus ini. Menurut Mulya, selama persidangan, tim jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya itu.
Hanya ada satu saksi yang mengatakan cek itu dari Nunun, yakni saksi Arie Malangjudo. "Di mana saksi ini sangat diragukan kebenarannya karena punya latar belakang hubungan yang kurang baik dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) pada saat menjadi partner bisnis pada PT. Wahana Esa Sejati," ujarnya.
Kuasa hukum Nunun lainnya, Ina Rachman mengatakan hal senada. Menurutnya, hanya saksi Arie yang mengatakan ada pertemuan 7 Juni 2004 antara Nunun, Hamka Yandhu dan Arie, yang membahas rencana pembagian cek perjalanan.
Sementara Nunun dan Hamka, katanya, tidak mengakui pertemuan tersebut. "Serta dibantah juga oleh Dudhie MM dan Endin S bahwa mereka tidak menerima TC (cek perjalanan) dalam amplop yang berkode warna. Disini jelas sekali bahwa keterangan Arie Malangjudo sangat mengada ada," kata Ina.
Surat dakwaan Nunun menyebutkan, dalam pertemuan 7 Juni 2004 yang berlangsung di kantor Nunun, Jalan Riau Nomor 17 Jakarta itu, dibahas rencana pembagian cek perjalanan. Saat itu, menurut surat dakwaan, Nunun meminta Arie membagikan tanda terimakasih ke anggota dewan.
Kemudian Hamka memberi instruksi agar Arie menyerahkan cek perjalanan yang dibungkus kantong dengan kode warna merah, hijau, kuning, dan putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.