JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jhonny Allen (Partai Demokrat) dan Izedrik Emir Moeis (PDI-Perjuangan) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/4/2012). Jhonny dan Emir sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kedua anggota DPR itu tidak hadir tanpa keterangan. "Tidak ada keterangan," kata Priharsa melalui pesan singkat, Jumat.
Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny.
Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng dan suaminya, Nazaruddin diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut. Keberadaan Neneng yang ditetapkan sebagai buronan kepolisian internasional itu masih misterius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.