JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Mabes Polri, Siti Fadillah Supari belum dicegah ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permintaan cegah tersebut dari Mabes Polri ataupun Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012). "Belum (dilakukan pencegahan larangan ke luar negeri), dan kita juga belum terima suratnya (permohonan pencegahan)," kata Maryoto.
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan untuk kejadian luar biasa senilai Rp 15,5 miliar tahun anggaran 2005. Siti diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku menkes saat itu.
Selain kasus di Mabes Polri, Siti juga menjadi saksi atas tiga kasus korupsi yang ditangani KPK. Ketiga kasus itu melibatkan bekas anak buah siti. Pertama, kasus pengadaan alkes dan perbekalan rumah sakit dalam rangka penanggulangan flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar (Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes).
Kedua, kasus pengadaan peralatan medik dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung Dirjen Binayanmedik Depkes 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjmi (Sesditjen Binayanmedik). Ketiga, kasus pengadaan alat kesehatan penanggulangan krisis Depkes 2007 dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya (Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.