Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Sosok Indah dalam Kasus Cek Perjalanan

Kompas.com - 17/04/2012, 09:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang menarik dari persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Persidangan yang sudah digelar selama kurang lebih sebulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu memunculkan tokoh baru dalam pusaran kasus ini.

Dialah Indah, sosok yang disebut saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai orang yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII).

Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil 480 lembar cek perjalanan di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004 lalu. Hanya beberapa jam setelah Indah mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha, cek itu sudah berpindah tangan ke anggota DPR yang diserahkan Nunun melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Tidak ada bukti jejak Indah selain nama dan tanda tangan.

"Ia hanya menulis namanya Indah saja, tidak ada tanda pengenal. Kalau ada kami pasti sudah cari," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Suharlis seusai persidangan beberapa waktu lalu.

Saat mengambil cek perjalanan tersebut, Indah tidak dimintai kartu identitas. Bahkan petugas bank yang mengantarkan juga tidak mengetahui detail siapa Indah itu.

"Kebijakan bank seperti itu, sepertinya karena dia nasabah prioritas (jadi tidak perlu menyerahkan kartu identitas)," ujar Andi.

Tutur menduga, Indah adalah kurir PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI). Namun Mantan Komisaris Utama FMPI Ronal Haryanto saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ada pegawai PT FMPI yang bernama Indah.

Siapakah Indah?

Setelah nama itu muncul, tim jaksa penuntut umum KPK tampak gencar mencari informasi soal Indah ini dari saksi-saksi Nunun. Sosok Indah dianggap dapat menjadi pintu masuk mengungkap sumber cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini.

Ihwal sosok Indah tersebut ditanyakan jaksa ke setiap saksi dalam persidangan, antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Linda Suryadi, istri Ferry Yen, hingga ke sopir Nunun yang bernama Samid Bahruddin.

Miranda mengaku tidak memiliki staf bernama Indah. Linda Suryadi mengaku suaminya, Ferry Yen, tidak memiliki saudara perempuan bernama Indah.

Nah, ketika ditanyakan kepada Samid Bahruddin, jawaban berbeda didapat jaksa. Sopir pribadi Nunun itu mengaku kenal dengan sosok bernama Indah. Menurutnya, ada karyawan di perusahaan Nunun, PT Wahana Esa Sembada yang bernama Indah. "Indah Pramurti," kata Samid dalam persidangan(11/4/2012).

Samid diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Nunun. Menurut Samid, Indah yang dimaksudnya adalah staf bagian sumber daya manusia (SDM) di PT Wahana Esa Sembada, perusahaan milik Nunun itu.

Jaksa Andi Suharlis menilai, belum tentu sosok Indah pengambil cek perjalanan itu sama dengan Indah yang dimaksud Samid. Meskipun demikian, katanya, keterangan ini akan dijadikan bahan penyelidikan maupun penyidikan. "Kan masih ada tersangka yang lain, siapa tahu berkembang," ujar Suharlis.

Nunun Kenal Indah

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com