Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, RUU Pemilu Dibahas dalam Paripurna

Kompas.com - 11/04/2012, 07:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (11/4/2012). RUU itu belum dapat langsung disahkan Dewan lantaran masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai tiga isu krusial.

Hingga rapat Pansus RUU Pemilu Selasa malam, tidak ada titik temu antarfraksi terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Adapun di luar isu itu, seluruh anggota pansus telah menyetujui.

Terkait sistem pemilu, masih ada dua pandangan yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup. Soal PT, rentang angka yang diminta antara tiga persen hingga lima persen. Adapun mengenai konversi suara, pandangan fraksi yakni habis di dapil dengan metode kuota murni dan metode divisor dengan varian webster habis di dapil.

Dalam rapat semalam, Pansus juga sepakat untuk tidak perlu lagi menggelar forum lobi dengan pimpinan Dewan pagi ini sebelum paripurna. Perbedaan pandangan akan diselesaikan dalam forum lobi di paripurna.

Ketua Pansus Arif Wibowo mengatakan, tetap akan diusahakan musyawarah mufakat ketika menyelesaikan tiga isu krusial itu di paripurna. Jika tetap tidak ada titik temu, dalam lobi itu juga akan dibicarakan mengenai voting untuk mengambil keputusan. "Akan dibicarakan voting itu dengan paket atau isu per isu. Kalau saya, kalau ingin efektif voting dengan isu per isu. Lobi diperkirakan akan panjang," kata Arif.

Jika pembahasan tidak dapat diselesaikan dalam paripurna hari ini, lanjut Arif, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan dalam paripurna terakhir besok. Dewan akan memasuki masa reses lusa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com