JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh jika gaji dan tunjangan hakim di seluruh Indonesia dinaikkan sesuai permintaan para hakim. Apalagi, jika itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah agar hakim tidak tergoda menerima suap dalam perkaranya.
Selama ini, kata Ketua KY Eman Suparman, pihaknya menghadapi dilema dalam mengawasi kerja para hakim karena ada sejumlah kasus suap yang melibatkan hakim terjadi dengan alasan gaji dan tunjangan minim. "Sekarang ini dilematis bagi KY. KY menjadi CCTV para hakim, tapi gajinya kecil. Naikkan saja supaya KY enak mengawasinya. Sebenarnya yang mencampuri independensi hakim itu, ya hakim itu sendiri, bukan KY dan Mahkamah Agung. Hakim tidak independen karena menerima suap," jelas Eman di Gedung KY, Senin (9/4/2012).
Untuk itu, KY telah menyusun draf usulan mengenai kenaikan gaji hakim dengan komponen gaji yang dinaikkan adalah tunjangan jabatan hakim. Pertimbangannya, kenaikan tunjangan jabatan tidak akan mengakibatkan kenaikan gaji pokok dan pensiunan PNS.
Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja hakim, besaran yang diusulkan secara tentatif sebesar Rp 4.500.000. Saat ini tunjangan hakim pratama Rp 650.000, jika ditambah dengan usulan KY maka totalnya Rp 5.150.000. Jumlah ini jika ditambah dengan gaji pokok hakim Rp 1.976.000 dan tunjangan kinerja hakim Rp 2.940.000. Maka, total pendapatan yang diterima hakim per bulan mencapai Rp 10.066.000. "Negara tidak akan bangkrut kalau hakimnya digaji segitu. Yang menentukan akhirnya bukan KY, tapi pemerintah dan DPR. Tapi kita akan mengusahakan untuk itu," pungkas Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.