JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) yang dirumuskan pemerintah dan DPR, dinilai berpotensi mencelakai reformasi.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, RUU PKS ini hampir sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang pembahasannya mendapat perlawanan hingga berujung pada kematian seorang mahasiswa. Insiden itu kemudian dinamakan Tragedi Semanggi 1999. Mahasiswa menolak RUU PKB yang dianggap memberi kekuasaan militer untuk mengambil kendali pemerintahan atas nama keamanan dan keselamatan negara.
"Apabila parlemen mengesahkan RUU (PKS) ini, bentuk penghiatan terhadap gerakan mahasiwa, penghianatan gerakan reformasi, hampir sama masalahnya dengan RUU PKB yang menyebabkan korban jiwa," kata Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Sesat pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Jakarta, Minggu (8/4/2012).
Salah satu poin RUU PKS itu berisikan aturan melibatkan kekuatan militer dalam menghadapi hal-hal yang dianggap konflik sosial. Menurut Al Araf, definisi konflik sosial dalam RUU PKS tersebut masih terlalu luas. "Demo mahasiswa nantinya bisa dikategorikan konflik sosial," ujarnya.
Dengan definisi konflik sosial yang luas ini, lanjut Al Araf, pelibatan kekuatan militer seolah kembali ke era orde baru. "Menghadapkan militer dengan masyarakat, ini harus ditolak, karena banyak nyawa meninggal di tahun 1998. Sangat amat berbahaya sekali RUU ini," ujar Al Araf.
RUU ini mengandung pasal menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk meminta pengerahan dan penggunaan TNI melalui Forum koordinasi pimpinan daerah dalam menangani konflik sosial di wilayahnya. Al Araf juga memandang pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk bisa mengerahkan TNI dalam penanganan konflik sosial merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden.
Hal itu, katanya, bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan TNI ada di tangan Presiden.
Dia juga mengatakan, pembahasan RUU ini sarat dengan perselingkuhan kepentingan ekonomi, politik, dan pemegang modal. Selain itu, katanya, proses pembahasan RUU PKS ini cacat hukum karena tidak melibatkan masyarakat sipil. "Memang tidak ada ruang partisipasi, sosialisasi, memang diselundupkan untuk disahkan, dibahas diam-diam sehingga tidak ada resistensi," kata Al Araf.
Adapun pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.