Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Muhaimin Hilang dalam Putusan 2 Anak Buahnya

Kompas.com - 29/03/2012, 17:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak disebutkan dalam putusan dua anak buahnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan.

Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2012), tidak disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua ditujukan untuk kepentingan Muhaimin. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan Dharnawati. Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.

"Terdakwa telah memasukkan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik, dan Dharnawati," kata hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi Prijatna. Dalam kasus tersebut, Nyoman dan Dadong sama-sama divonis tiga tahun penjara.

Dalam tuntutan Nyoman maupun Dadong, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin membayar tunjangan hari raya para kiai. Nama Muhaimin juga disebut dalam dakwaan Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Dakwaan Nyoman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan, Nyoman bersama-sama Dadong, Muhaimin, dan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, menerima pemberian Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait program PPIDT.

Seusai persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Nyoman, Muhibuddin, mengungkapkan kekecewaannya. "Pertimbangan hakim kering kerontang," kata jaksa Muhibuddin seusai persidangan.

Menurut jaksa yang menangani perkara Dadong, M Rum, penyelidikan baru terkait kemungkinan keterlibatan Muhaimin tidak bergantung pada putusan majelis hakim. "Penyelidikan baru tidak tergantung dari putusan Majelis Hakim. Kita bisa memulai kapan saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com