Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Pastikan Mochtar Masih di Indonesia

Kompas.com - 20/03/2012, 17:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan, Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad masih berada di wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (20/3/2012).

"Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan," kata Maryoto.

Sedianya Mochtar mendatangi gedung KPK, Jakarta untuk dieksekusi hari ini. Politikus PDI-Perjuangan itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tingkat Mahkamah Agung karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 16.30 WIB, Mochtar belum tiba di gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa Mochtar untuk dieksekusi jika yang bersangkutan tidak juga tiba di gedung KPK pukul 17.00 WIB.

Namun Johan mengaku tidak tahu di mana Mochtar berada saat ini. Jika keberadaan Mochtar tidak terlacak, KPK akan memasukkan Mochtar dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita masih beri waktu menjelang sore, dia datang. Kalau tidak, tim akan segera berangkat melakukan penjemputan. Kalau enggak ketemu, KPK akan memerintahkan permintaan DPO ke Mabes Polri," kata Johan.

Mochtar mangkir dari panggilan KPK untuk dieksekusi, Kamis (15/3/2012) pekan lalu. Pihak Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA.

KPK lantas kembali mengirimkan surat agar Mochtar bersedia datang ke gedung KPK untuk dieksekusi hari ini.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapat kabar dari pihak Mochtar terkait eksekusi yang dijadwalkan hari ini tersebut.

Adapun Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Nasional
    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Nasional
    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Nasional
    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

    Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

    Nasional
    DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

    DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

    Nasional
    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    Nasional
    JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

    JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

    Nasional
    Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

    Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

    Nasional
    KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

    KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

    Nasional
    Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

    Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

    Nasional
    Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

    Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

    Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

    Nasional
    Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

    Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com