Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM

Kompas.com - 18/03/2012, 22:00 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.

Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.

"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Menurut dia, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus CS, sejatinya terlalu dipaksakan, mengingat, tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung dari tanggal 17-19 Oktobert 2011.

Apa yang dilakukan oleh Forkorus Cs, sejatinya adalah bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk apa pun, Kovenan Sipil Politik, Pasal 19 dan 20, serta prinsip internasional lainnya.

Dari kacamata hukum domestik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga dinyatakan dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.   

Indria menerangkan lebih lanjut, hal ini ditegaskan oleh para kuasa hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan yang bertajuk "Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua".

Sebaliknya, berdasarkan investigasi dan pantauan yang dilakukan Kontras serta hasil penyelidikan Komnas HAM, dugaan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat keamanan (Polri dan TNI), berupa pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Namun ironisnya, fakta-fakta ini tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Kepolisian RI maupun Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com