Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Tolak Dieksekusi

Kompas.com - 15/03/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, menolak dieksekusi Kamis (15/3/2012) hari ini. Alasannya, Mochtar belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

"Klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan surat putusan," kata kuasa hukum Mochtar, Sira Prayuna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Tim kuasa hukum Mochtar mendatangi gedung KPK untuk menjelaskan ihwal salinan putusan MA Mochtar ini kepada wartawan. Sedianya, Mochtar dieksekusi hari ini. KPK telah mengirimkan surat yang meminta Mochtar menyerahkan dirinya dengan datang ke gedung KPK hari ini. Namun, menurut Sira, salinan putusan MA tersebut bahkan belum sampai ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, tempat Mochtar divonis pada tingkat pertama.

"Kalau mau eksekusi kan harus ada salinan putusan resmi. Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.

Kuasa Hukum Mochtar lainnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mochtar siap dieksekusi jika memang salinan putusan MA sudah dikantonginya. "Orangnya (Mochtar) ada dan siap," kata Sugeng.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, salinan putusan MA tersebut telah diterima jaksa KPK. Putusan majelis hakim kasasi di MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad.

Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung. Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

    Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

    Nasional
    PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

    PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

    Nasional
    PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

    PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

    Nasional
    Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

    Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

    Nasional
    Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

    Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

    Nasional
    Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

    Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

    Nasional
    Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

    Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

    Nasional
    Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

    Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

    Nasional
    KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

    KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

    Nasional
    Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

    Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

    Nasional
    Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

    Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

    Nasional
    Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

    Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

    Nasional
    PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

    PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

    Nasional
    Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

    Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

    Nasional
    Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

    Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com