JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Presiden menandatangani perpres tersebut pada 2 Maret 2012.
Gugus tugas ini, sesuai Pasal 4 perpres tersebut, bertugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan. Demikian informasi ini disampaikan Kantor Sekretariat Kabinet, Senin (12/3/2012), melalui siaran pers.
Gugus tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Sementara itu, ketua harian dijabat oleh Menteri Agama Suryadharma Alie. Adapun anggota gugus tugas itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis Paeni.
Gugus tugas ini memiliki masa kerja selama lima tahun. Setiap tahunnya, gugus tugas berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan perpres tersebut, gugus tugas ini dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.