Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kantor Pengacara, 4 Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/03/2012, 13:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan kepemilikan kantor pengacara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan tiga anggota Komisi III yakni Nurdirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat).

Laporan disampaikan Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Judil menjelaskan, dalam Pasal 208 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Menurut Judil, Benny memiliki kantor pengacara A Hakim G Nusantara, Harman Partner, yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Nudirman memiliki kantor pengacara Nudirman Munir Associate Law Firm yang berkantor di Gedung Sequiz Plaza, Jakarta Selatan.

Trimedya, kata dia, memiliki kantor Law Office Trimedya Panjaitan Associates yang berkantor di Jalan Biak No 5C, Jakarta Pusat. Adapun Ruhut memiliki kantor Ruhut Sitompul Associates yang berkantor di Apartemen Gyra Pancoran, Jakarta Selatan.

"Adanya anggota Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang ditangani. Komisi III, kan, bermitra dengan lembaga penegak hukum," kata Judil.

Judil meyakini masih ada lagi anggota Dewan yang melakukan hal itu. Untuk menjamin tegaknya lembaga peradilan dan aparat hukum yang independen, bersih, dan berwibawa, tambahnya, BK diharapkan menegakkan aturan.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Benny dan Trimedya menyatakan, undang-undang tidak melarang anggota DPR memiliki kantor pengacara. Yang tidak boleh adalah berpraktik sebagai pengacara. Selengkapnya mengenai tanggapan Benny dan Trimedya silakan baca "Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara". Nudirman dan Ruhut masih dalam proses konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com