Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kantor Pengacara, 4 Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/03/2012, 13:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan kepemilikan kantor pengacara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan tiga anggota Komisi III yakni Nurdirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat).

Laporan disampaikan Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Judil menjelaskan, dalam Pasal 208 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Menurut Judil, Benny memiliki kantor pengacara A Hakim G Nusantara, Harman Partner, yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Nudirman memiliki kantor pengacara Nudirman Munir Associate Law Firm yang berkantor di Gedung Sequiz Plaza, Jakarta Selatan.

Trimedya, kata dia, memiliki kantor Law Office Trimedya Panjaitan Associates yang berkantor di Jalan Biak No 5C, Jakarta Pusat. Adapun Ruhut memiliki kantor Ruhut Sitompul Associates yang berkantor di Apartemen Gyra Pancoran, Jakarta Selatan.

"Adanya anggota Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang ditangani. Komisi III, kan, bermitra dengan lembaga penegak hukum," kata Judil.

Judil meyakini masih ada lagi anggota Dewan yang melakukan hal itu. Untuk menjamin tegaknya lembaga peradilan dan aparat hukum yang independen, bersih, dan berwibawa, tambahnya, BK diharapkan menegakkan aturan.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Benny dan Trimedya menyatakan, undang-undang tidak melarang anggota DPR memiliki kantor pengacara. Yang tidak boleh adalah berpraktik sebagai pengacara. Selengkapnya mengenai tanggapan Benny dan Trimedya silakan baca "Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara". Nudirman dan Ruhut masih dalam proses konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com