Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara

Kompas.com - 08/03/2012, 14:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kantor pengacara dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yang dilarang undang-undang bukan memiliki kantor, melainkan berpraktik sebagai pengacara.

Hal itu dikatakan politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Benny dan Trimedya dimintai tanggapannya terkait langkah Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih yang melaporkan keduanya dan dua anggota Komisi III lain kepada Badan Kehormatan DPR. Dua anggota Komisi III lain yang ikut dilaporkan yakni Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat). Keempatnya disebut memiliki kantor pengacara.

Kepemilikan kantor pengacara itu dinilai melanggar UU MD3 Pasal 208 ayat 2 yang berbunyi "Anggota Dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota Dewan".

Benny membenarkan dirinya memiliki kantor pengacara "A Hakim G Nusantara, Harman Partner" yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Kantor pengacara itu, kata dia, sudah berdiri sejak tahun 1999.

"Itu enggak masalah. Itu hak keperdataan saya. Ikut tanda tangan surat kuasa yang enggak boleh. Mungkin mereka enggak mengerti bahasannya," kata Benny.

Trimedya

Sementara Trimedya mengatakan, ia sudah tak lagi memiliki kantor pengacara. Sejak tahun 2004, kata dia, kantor pengacara "Law Office Trimedya Panjaitan Associates" sudah diserahkan ke rekannya.

"Kalaupun masih juga enggak masalah. Tentu kami yang menyusun undang-undang itu jadi kami tahu," kata Trimedya.

Benny dan Trimedya menanggapi santai laporan itu. Menurut mereka, ada pihak yang sengaja ingin menyudutkan. Keduanya mengaku siap mengklarifikasi jika diminta oleh BK.

"Periode lalu (2004-2009) sudah ada laporan seperti ini. Tapi, tentu BK punya ukuran-ukuran pantas atau tidaknya laporan ditindaklanjuti. BK enggak bisa jika laporan sumir ditindaklanjuti," pungkas Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com