JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah kepemimpinan Patrialis Akbar menerbitkan kartu akses khusus untuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memasuki lembaga pemasyarakatan mana pun dan kapan pun.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya saat itu mengeluarkan kartu tersebut dengan tujuan mempermudah Komisi III DPR melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan oleh pemerintah. "Saya berikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota Komisi III untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah, khususnya Kemenkum HAM. Kenapa saya berikan? Saya ingin adanya semacam satu keterbukaan di dalam bekerja ini, jangan main kucing-kucingan antara pemerintah dengan DPR," kata Patrialis saat dihubungi wartawan, Jumat (10/2/2012).
Menurut Patrialis, semua anggota Komisi III dibekali kartu akses ini. Kartu tersebut berlaku selama anggota Komisi III periode 2009-2014 menjabat. Sekarang, Patrialis menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin soal kebijakan terkait kartu khusus itu. "Sekarang terserah Pak Amir, mau dilanjutkan itu silahkan, tidak, ya gak apa-apa. Itu Pak Amir punya kebijakan sepenuhnya untuk memberlakukan atau tidak memberlakukan," ujar Patrialis.
Adanya kartu akses khusus komisi III DPR ini menjadi persoalan setelah anggota Komisi III DPR, M Nasir kedapatan mengunjungi saudara sepupunya, Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kunjungan tersebut dilakukan di luar jam berkunjung, yaitu sekitar pukul 23.00.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan, tindakan Nasir itu melanggar aturan. Menurut Denny, Nasir menekan petugas untuk masuk dengan mengatakan kalau dirinya adalah anggota Komisi III DPR.
Nasir sendiri berkilah kalau kunjungannya ke Rutan sekitar pukul 23.00, Rabu (8/2/2012) itu dalam rangka menjalankan tugasnya selaku anggota Komisi III DPR. "Itu kan kewajiban saya di Komisi III," katanya.
Belakangan diketahui, Nasir tidak memiliki kartu akses komisi III tersebut. "Informasi yang saya peroleh, tapi ini masih ingin saya cek kebenarannya, yang bersangkutan ini tidak masuk anggota Komisi III yang memegang kartu itu," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
Atas peristiwa ini, Kemenkumham melakukan evaluasi internal. Sore ini, Kemenkumham mengumpulkan Sekjen, Irjen, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, dan Kepala Rutan Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.