JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, dijerat dengan pasal penyuapan. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Dia diancam Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Jakarta, Jumat (3/2/2012). Di antara tiga pasal alternatif yang dikenakan kepada Angelina itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat ada pada Pasal 12 huruf a.
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabarannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Angelina, selaku anggota DPR, diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin menyebutkan adanya uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster.
Miliaran uang itu digelontorkan Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin, kepada Angelina dan Koster untuk mengamankan penganggaran proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.