Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Tersangka, Bagaimana dengan Koster?

Kompas.com - 03/02/2012, 16:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games. Bagaimana dengan anggota Banggar DPR lainnya, I Wayan Koster?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Terbuka kemungkinan adanya tersangka lain kasus ini. Angelina, kata Abraham, dapat menjadi pintu masuk menjerat calon tersangka lain tersebut.

"Kasus ini kita kembangkan terus, jadi AS ini pintu masuk kita untuk kembangkan lebih jauh," kata Abraham di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Nama Wayan Koster disebut bersama Angelina menerima uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar dari Permai Grup, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Uang itu untuk menggiring proyek wisma atlet.

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, saat bersaksi di sidang Nazaruddin mengungkapkan, uang untuk DPR diserahkan melalui Wayan Koster. Uang miliaran rupiah itu diantar sopir Yulianis ke ruangan Koster sekitar Mei 2010.

Sopir Yulianis, Luthfi Ardiansyah, saat bersaksi di persidangan mengaku dua kali mengantarkan uang ke ruangan Wayan pada 5 Mei 2012. Uang yang pertama diantarkan dalam kemasan kardus printer, sedangkan yang kedua dikemas dalam kardus rokok. Luthfi juga mengaku berpapasan dengan Angelina saat dia akan meninggalkan ruangan Koster seusai mengantarkan uang.

Abraham mengatakan, fakta-fakta persidangan yang terungkap ini akan dikembangkan KPK. Di samping itu, KPK telah mencegah Koster dan Angelina bepergian ke luar negeri selama setahun, terhitung sejak hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com