JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa lima kepala daerah sebagai tersangka maupun saksi. Presiden baru memberi izin untuk memeriksa dua kepala daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III dan kepolisian di Kompleks DPR, Rabu (1/2/2012). Ikut hadir Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Soekarna, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dan perwira tinggi Polri lainnya.
Kapolri menjelaskan, lima kepala daerah yang belum dapat diperiksa, yakni Bupati Sorong Otto Ihalauw terkait dugaan penipuan, Bupati Penajam Pasir Utara Andi Harahap terkait dugaan pelanggaran penerbitan izin pertambangan, Bupati Bau-Bau Amirul Tamin yang akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana pekerja pengaspalan hotmix, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtadin Serai yang akan diperiksa sebagai saksi terkait penipuan atau penggelapan jual beli tanah.
”Terakhir, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan sosial organisasi kemasyarakatan tahun 2008," papar Kapolri.
Kapolri menambahkan, dua perkara yang sudah diberikan izin Presiden, yakni kasus tersangka Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait dugaan memberi keterangan palsu dalam akta autentik serta menggunakan surat keterangan palsu. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Selain itu, Wali Kota Pariaman Mukhlis terkait dugaan korupsi ganti rugi tanah yang dilakukan panitia pengadaan tanah Pemkot Pariaman untuk sarana olahraga. ”Kasus itu, saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU,” ucap Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.