Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kejar Pemberi Dana Cek Perjalanan

Kompas.com - 27/01/2012, 06:09 WIB

Menurut Miranda, ia tertekan karena proses yang berkepanjangan dan tanpa kepastian dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu, apalagi namanya selalu dikait-kaitkan.

Ia mengakui memang menemui 15 anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan saat pencalonannya di DPR. Ia menemui anggota parlemen itu karena merasa waktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang hanya satu jam, tak cukup untuk menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Ia tidak pernah sendiri mendatangi anggota DPR. Saat itu, ia didampingi empat orang yang tidak dijelaskan secara rinci.

Miranda juga memastikan, ia tak tahu-menahu soal dana, yang diwujudkan dalam cek perjalanan, yang diduga membuat ia lolos menjadi Deputi Gubenur Senior BI. Namun, ia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang akan dilaksanakan KPK.

Dodi S Abdulkadir, penasihat hukum Miranda, menambahkan, ia belum menerima selembar surat pun dari KPK, yang menyatakan kliennya menjadi tersangka. ”Kami siap dan menghormati proses hukum. Kami juga percaya KPK akan menjadikan kasus ini seterang-terangnya sehingga nama Miranda Goeltom tidak diseret terus-menerus,” katanya.

Dodi menegaskan, selama ini informasi yang disampaikan Miranda tidak dianggap sebagai fakta hukum. Dengan adanya persidangan, keterangan Miranda menjadi fakta hukum yang kuat dan tidak terbantahkan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Ia mengakui, Miranda tertekan karena perkara cek perjalanan ini berjalan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Dodi juga yakin KPK di bawah kepemimpinan baru akan membawa kasus ini ke proses hukum seadil-adilnya.

Menurut Dodi, Miranda cukup siap jika KPK melanjutkan langkahnya dengan menahan tersangka. Namun, status tersangka tak bisa menghilangkan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. ”Penetapan tersangka ini bukan berarti klien kami bersalah. Sebelum dinyatakan pengadilan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ditanya apakah Miranda akan membeberkan pihak yang berada di belakang pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR itu, Dodi mengatakan, hingga saat ini dan dalam pemeriksaan sebelumnya, kliennya menyatakan tidak tahu-menahu dengan pemberian suap dan asal cek perjalanan itu. ”Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu. Ibu Miranda mengikuti proses pencalonan Deputi Gubernur Senior BI seperti mekanisme yang sudah dijalankan,” katanya.

Ina Rahmah, penasihat hukum Nunun, secara terpisah menambahkan, kliennya sudah tahu soal penetapan Miranda sebagai tersangka. Nunun santai saja menanggapi kabar itu. ”Beliau juga bilang, itu terserah KPK,” ungkapnya. (RAY/ONG/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

    Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

    Nasional
    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Nasional
    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Nasional
    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Nasional
    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Nasional
    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Nasional
    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

    Nasional
    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Nasional
    4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    Nasional
    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Nasional
    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com