Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kejar Pemberi Dana Cek Perjalanan

Kompas.com - 27/01/2012, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengejar penyandang dana cek perjalanan yang dipakai untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Meski telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka, pemilik dana cek itu masih menjadi misteri.

KPK memastikan pengusutan kasus itu tidak akan berhenti pada Miranda saja. ”Penyandang dana masih kami gali. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mencoba melihat apakah ada orang lain yang berperan atau tidak. Karena itu, ke depan, kami juga harus mengumumkannya. Kalau tidak ada, kami bilang tidak ada karena ini kepastian hukum bagi orang-orang itu,” kata Abraham Samad, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Abraham, Kamis, memastikan Miranda, yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, menjadi tersangka perkara suap anggota DPR terkait pemilihan itu. Miranda menyusul pengusaha Nunun Nurbaeti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

”Dari pengembangan dan telaah yang dalam terhadap kasus cek perjalanan ini, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan terhadap tersangka Miranda,” ujarnya.

Miranda, kata Abraham, berperan membantu dalam penyerahan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Miranda dijerat oleh KPK dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai alat bukti, Abraham enggan mengungkapkan.

”Itu adalah bagian dari penyidikan sehingga tak bisa disampaikan kepada publik karena akan jadi bahan yang kami sampaikan ke persidangan,” ujarnya.

Miranda masih bebas karena KPK memutuskan untuk tidak langsung menahannya.

”Penahanan itu masalah perkembangan penyidikan. Jika kepentingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan, dilakukan penahanan. Namun, ada tradisi di KPK, biasanya kalau seorang tersangka dekat dengan penuntutan, yang bersangkutan harus ditahan untuk lebih memudahkan jalannya proses ke persidangan,” kata Abraham.

Miranda tertekan

Miranda mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. ”Saya baru tiba dari Yogyakarta. Selama ini saya kooperatif dan selalu datang kalau dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta.

Menurut Miranda, ia tertekan karena proses yang berkepanjangan dan tanpa kepastian dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu, apalagi namanya selalu dikait-kaitkan.

Ia mengakui memang menemui 15 anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan saat pencalonannya di DPR. Ia menemui anggota parlemen itu karena merasa waktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang hanya satu jam, tak cukup untuk menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Ia tidak pernah sendiri mendatangi anggota DPR. Saat itu, ia didampingi empat orang yang tidak dijelaskan secara rinci.

Miranda juga memastikan, ia tak tahu-menahu soal dana, yang diwujudkan dalam cek perjalanan, yang diduga membuat ia lolos menjadi Deputi Gubenur Senior BI. Namun, ia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang akan dilaksanakan KPK.

Dodi S Abdulkadir, penasihat hukum Miranda, menambahkan, ia belum menerima selembar surat pun dari KPK, yang menyatakan kliennya menjadi tersangka. ”Kami siap dan menghormati proses hukum. Kami juga percaya KPK akan menjadikan kasus ini seterang-terangnya sehingga nama Miranda Goeltom tidak diseret terus-menerus,” katanya.

Dodi menegaskan, selama ini informasi yang disampaikan Miranda tidak dianggap sebagai fakta hukum. Dengan adanya persidangan, keterangan Miranda menjadi fakta hukum yang kuat dan tidak terbantahkan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Ia mengakui, Miranda tertekan karena perkara cek perjalanan ini berjalan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Dodi juga yakin KPK di bawah kepemimpinan baru akan membawa kasus ini ke proses hukum seadil-adilnya.

Menurut Dodi, Miranda cukup siap jika KPK melanjutkan langkahnya dengan menahan tersangka. Namun, status tersangka tak bisa menghilangkan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. ”Penetapan tersangka ini bukan berarti klien kami bersalah. Sebelum dinyatakan pengadilan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ditanya apakah Miranda akan membeberkan pihak yang berada di belakang pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR itu, Dodi mengatakan, hingga saat ini dan dalam pemeriksaan sebelumnya, kliennya menyatakan tidak tahu-menahu dengan pemberian suap dan asal cek perjalanan itu. ”Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu. Ibu Miranda mengikuti proses pencalonan Deputi Gubernur Senior BI seperti mekanisme yang sudah dijalankan,” katanya.

Ina Rahmah, penasihat hukum Nunun, secara terpisah menambahkan, kliennya sudah tahu soal penetapan Miranda sebagai tersangka. Nunun santai saja menanggapi kabar itu. ”Beliau juga bilang, itu terserah KPK,” ungkapnya. (RAY/ONG/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Nasional
    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Nasional
    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Nasional
    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Nasional
    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Nasional
    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

    Nasional
    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Nasional
    4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    Nasional
    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Nasional
    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Nasional
    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com