Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu

Kompas.com - 05/01/2012, 06:00 WIB

Reny Sri Ayu

Di tengah jamaknya vonis bebas murni untuk terdakwa kasus korupsi, Pengadilan Negeri Palu dengan tegas menyatakan bersalah terhadap AAL (15) atas tuduhan mencuri sandal jepit seorang polisi. Ketukan palu hakim tunggal Rommel F Tampubolon seperti menegaskan, pisau hukum hanya tajam bagi rakyat kecil, tapi tumpul bagi aparat negara.  

Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1) pukul 20.45, sontak riuh oleh teriakan kekecewaan pengunjung. Hakim tidak menyebutkan siapa yang dirugikan dari perbuatan AAL. Dalam persidangan, AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.

Hakim tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Karena itu, AAL harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Putusan hakim seolah membuyarkan harapan pengunjung sidang dan aksi solidaritas yang marak di sejumlah daerah. Mereka terenyak karena hakim sampai setega itu.

AAL tertunduk lesu begitu mendengar ketukan palu hakim. Matanya berkaca-kaca. Wajahnya lesu. Ia tampak lelah, terlebih setelah seharian sidang diulur-ulur hingga malam hari. Saat meninggalkan ruang sidang, ia berjalan dengan dipapah oleh pendamping, diikuti sang ayah, Ebert Nicolas Lagaronda (55), dan ibunya, Rosmin Landegawa (51).

Siswa SMK Negeri 3 Palu itu tak kuasa berucap sepatah kata pun. Yang terdengar lirih hanya kalimat dari sang ayah. ”Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya,” ujar Ebert yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng.

Komentar Ebert relevan dengan tinjauan Tahir Mahyuddin, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Sulteng. ”Hakim menafikan dampak psikologis kelak pada anak ini. Putusan mengembalikan dia kepada orangtuanya tidak akan menghapus stigma yang akan muncul pascavonis. Putusan ini tidak memulihkan harkat dan martabat AAL sebagai anak,” katanya.

Tahmidi Lasahido, pengamat sosial dari Universitas Tadulako, menambahkan, ”Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk pengadilan, tetapi malah dibiarkan.”

Putusan itu seakan menafikan harapan publik yang tengah mengusung tegaknya keadilan sosial. Sejak kasus ini disidangkan dua pekan silam, aksi solidaritas terhadap AAL terus mengalir di sejumlah wilayah Tanah Air, termasuk aksi pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com