Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu

Kompas.com - 05/01/2012, 06:00 WIB

Tim penasihat hukum dan keluarga AAL menyatakan masih berpikir-pikir untuk menyatakan banding. ”Karena terdakwa adalah anak di bawah umur, kami akan meminta pertimbangan orangtuanya untuk menentukan sikap,” kata Elvis DJ Katuwu, penasihat hukum AAL.

Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Chandra itu, setidaknya ada 15 pengacara yang mendampingi AAL, di antaranya Syahrir Zakaria, Elvis DJ Katuwu, dan Johannes Budiman Napat. Bagi PN Palu, inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Walau sidang ditutup untuk umum, ratusan pengunjung sidang memadati kompleks pengadilan sebagai bentuk simpati kepada AAL. Halaman pengadilan diramaikan aksi unjuk rasa berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM, pelajar-mahasiswa, seniman, dan PNS.

Dari Jakarta, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak Indonesia Seto Mulyadi datang langsung ke Palu dan mendampingi AAL sepanjang sidang berlangsung. ”Tujuan kita semua sama, yakni menuntut pembebasan AAL. Saya meminta AAL dikembalikan ke orangtuanya. Sebagai seorang anak, tempatnya adalah di rumah dan sekolah, dalam bimbingan dan perlindungan orangtua dan guru, bukan di penjara. Namun, saya juga meminta harkat dan martabat AAL dipulihkan,” kata Seto.

Di luar pengadilan, posko sandal jepit yang di antaranya dibuka di Taman GOR Palu sudah menampung sekitar 400 pasang sandal sejak dibuka Selasa sore. Warga dari berbagai latar sosial, termasuk sopir angkot, rela memberikan sandal mereka sebagai bentuk simpati kepada AAL. Tak jarang pengendara motor yang lewat singgah memberikan sandalnya dan rela melanjutkan perjalanan dengan bertelanjang kaki. Kasus sandal jepit ini telah menyatukan berbagai kalangan dalam keprihatinan bersama.

Kejadian pencurian yang didakwakan kepada AAL terjadi pada November 2010, saat AAL masih berusia 14 tahun. Namun, Briptu Rusdi belakangan menyoalnya hingga pengadilan pada Mei 2011.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo di Jakarta mengatakan, penegakan hukum kasus ini seharusnya menjadi introspeksi bagi kepolisian untuk melakukan perbaikan ke dalam. Dalam kasus ini, polisi tidak boleh hanya mengajukan kasus pencurian itu ke pengadilan, tetapi seharusnya juga lebih memprioritaskan penuntasan kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap AAL.

Menurut Bambang, aksi pengumpulan sandal itu dapat dilihat sebagai ungkapan protes rakyat kecil yang selama ini merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi.

Kasus ini ternyata juga mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden terus mengikuti pemberitaan kasus itu dan aksi pengumpulan 1.000 sandal, yang juga santer hingga ke luar negeri. Namun, Presiden belum berkomentar mengenai kasus tersebut. (WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com