Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan Divonis Satu Tahun

Kompas.com - 03/01/2012, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi dengan penjara selama satu tahun. Hakim menilai Hasan terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Herdi Agustein ketua majelis hakim di PN Jakpus, Selasa (3/1/2012). "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Herdi.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun enam bulan. Sejak penyidikan di Bareskrim Polri, Hasan telah ditahan sekitar enam bulan.

Hakim menilai, hal yang memberatkan Hasan yakni telah merugikan citra MK sebagai lembaga tinggi negara. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Hakim menjelaskan, awalnya Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat melalui faks ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan keputusan MK nomor 84 mengenai sengketa Pemilukada di Sulawesi Selatan I.

Sengketa itu muncul setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku Ketua Panitera MK lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Menurut hakim, substansi dalam konsep itu berisi penambahan suara untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu.

Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. "Zainal sengaja memasukkan kata penambahan. Zainal sebelumnya pernah membaca amar putusan MK yang tidak ada kata penambahan," kata hakim.

Konsep surat itu sempat disimpan di laptop di MK. Hasan lalu meng-copy, menyalin tandatangan Zainal, serta memberi tanggal dan nomor surat ke konsep itu. Hasan kemudian mengirimkan surat itu ke nomor faks yang ada di ruangan Nurpati.

Surat penjelasan itu yang digunakan KPU dalam rapat pleno. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga Dewi Yasin Limpo, kader Hanura ditetapkan sebagai Calon Legislatif terpilih.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com