Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Kuasai Rekening PT Alfindo

Kompas.com - 28/12/2011, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara disebut sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang benderanya dipinjam Marisi Martondang untuk memenangkan proyek PLTS atas sepengetahuan Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur PT Anugerah Nusantara, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

"Dia (Neneng) kasih cek ke kami, kami jalankan perintahnya dia," kata Yulianis. Hadir pula sebagai saksi, staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang. Sebagai staf keuangan di PT Anugerah, Yulianis dan Furi bertanggung jawab kepada Neneng.

Menurut Furi, proyek PLTS ini sebenarnya milik PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin, yang meminjam bendera PT Alfindo dalam pelaksanaannya. Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran PT Anugerah diminta Marisi Martondang mengikutsertakan Alfindo dalam tender. Marisi merupakan Direktur Administrasi PT Anugerah yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.

Karena rekening PT Alfindo terkait proyek ini dipegang PT Anugerah, setiap transaksi keluar dan masuk PT Alfindo terkait proyek PLTS itu dicatat oleh Furi. Menurut Furi, pada 2008 ada uang senilai Rp 5,3 miliar yang masuk ke rekening PT Alfindo. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar PT Sundaya Indonesia. Pembayaran ke PT Sundaya Indonesia dilakukan Furi atas permintaan bagian pemasaran yang dikepalai oleh Mindo Rosalina.

Sebelumnya, dakwaan Timas Ginting menyebutkan bahwa PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya dengan nilai kontrak senilai Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Dari jumlah uang tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 2,2 miliar. Angka itu pun dicatat oleh Yulianis sebagai laba PT Anugerah Nusantara. Dalam kasus ini, Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek PLTS dan memperoleh keuntungan dari sana.

KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Namun, hingga kini wanita itu buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com