JAKARTA, KOMPAS.com - Miranda S Goeltom tercatat belum melakukan perjalanan ke luar negeri sejak dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2010. Terakhir kali, Miranda akan pergi ke Singapura pada 26 Oktober 2011 tetapi tidak diizinkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Hal tersebut terungkap dalam data perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti dirilis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Selasa (13/12/2011).
Data tersebut berisi perlintasan Miranda sejak April 2010 hingga Oktober 2010. Miranda tercatat 15 kali bepergian ke Luar Negeri antara lain dengan tujuan Singapura, Sydney, Tokyo, dan lainnya. Dalam data tersebut, Ditjen Imigrasi mengizinkan pemilik paspor dengan nomor S 215132 berangkat dengan pesawat yang sudah dipesannya.
Terakhir kali, tepatnya pada 26 Oktober 2010, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta menolak keberangkatan Miranda ke Singapura. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama satu tahun.
KPK kembali meminta Miranda dicegah ke luar negeri pada Senin (12/12/2011) malam. Denny Indrayana mengungkapkan, pelarangan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.