JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusul hak interpelasi terkait pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dan terorisme membantah jika pengajuan hak interpelasi disebut hanya untuk membela para koruptor.
Bantahan itu disampaikan anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar dan Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura di Kompleks DPR, Senin (12/12/2011).
Sudding menjelaskan, hak interpelasi diajukan lantaran ada pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan itu. Sebelumnya, Komisi III telah mendengar penjelasan Menkumham Amir Syamsuddin dan jajarannya.
Menteri Hukum dan HAM sebelumnya Patrialis Akbar, kata Sudding, sudah mengeluarkan surat keputusan menteri yang berisi pemberian remisi untuk 102 terpidana korupsi pada 23 Oktober 2011.
"SK Menteri itu dibatalkan hanya didasarkan surat edaran Dirjen Lapas dan telepon dari Wakil Menteri (Denny Indrayana) ke para Kepala Lapas. Lalu baru tanggal 16 November 2011 keluar surat Menkumham yang membatalkan surat Patrialis," kata Sudding.
"Jadi kalau pengajuan hak interpelasi ini dikaitan membela para koruptor, itu sama sekali tidak benar," tambah Sudding.
Bambang mengatakan, hak itu diajukan untuk mengetahui apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui mengenai kebijakan bawahannya itu.
Seperti diberitakan, para pengusul tengah menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi. Usulan itu akan dibawa dalam rapat Paripurna Kamis pekan ini untuk diputuskan apakah hak itu diterima atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.