JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, Surabaya, Jakarta Timur, diketahui pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjualan aset tersebut dilaporkan oleh direksi perusahaan BUMN tersebut ke Kementerian.
"Penjualan itu bagian dari domainnya tim penjualan direksi," kata Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin di Jakarta, Senin (21/11/2011).
Mahmuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penjualan aset PT Barata Indonesia tersebut. Menurut Mahmuddin, penjualan aset perusahaan yang kemudian dianggap bermasalah itu masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Barata Indonesia yang dilaporkan ke Kementerian BUMN.
Meskipun demikian, Mahmuddin mengaku tidak tahu menahu kalau penjualan aset perusahaan tersebut berujung menjadi perkara dugaan korupsi. "Soal itu nanti ada masalah hukum, itu tugas bapak-bapak penyidik," katanya.
Dia juga mengaku tidak tahu kalau Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap, menjual aset tersebut dengan menurunkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terlebih dahulu sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat diperiksa penyidik KPK, Mahmuddin mengaku hanya ditanya soal nota kesepahaman (MoU) PT Barata Indonesia dengan Kementerian BUMN. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal MoU tersebut.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur, menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka pada 10 Maret lalu.
Dia diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut. Akibat perbuatan Mahyuddin yang diduga menurunkan NJOP tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar.
Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Diketahui, tanah di Surabaya itu dijual ke pihak swasta melalui penawaran dan penunjukkan terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.