Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Aset PT Barata Indonesia Diketahui Kementerian BUMN

Kompas.com - 21/11/2011, 14:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, Surabaya, Jakarta Timur, diketahui pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjualan aset tersebut dilaporkan oleh direksi perusahaan BUMN tersebut ke Kementerian.

"Penjualan itu bagian dari domainnya tim penjualan direksi," kata Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin di Jakarta, Senin (21/11/2011).

Mahmuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penjualan aset PT Barata Indonesia tersebut. Menurut Mahmuddin, penjualan aset perusahaan yang kemudian dianggap bermasalah itu masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Barata Indonesia yang dilaporkan ke Kementerian BUMN.

Meskipun demikian, Mahmuddin mengaku tidak tahu menahu kalau penjualan aset perusahaan tersebut berujung menjadi perkara dugaan korupsi. "Soal itu nanti ada masalah hukum, itu tugas bapak-bapak penyidik," katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu kalau Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap, menjual aset tersebut dengan menurunkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terlebih dahulu sehingga menimbulkan kerugian negara.

Saat diperiksa penyidik KPK, Mahmuddin mengaku hanya ditanya soal nota kesepahaman (MoU) PT Barata Indonesia dengan Kementerian BUMN. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal MoU tersebut.

Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel, Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur, menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka pada 10 Maret lalu.

Dia diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut. Akibat perbuatan Mahyuddin yang diduga menurunkan NJOP tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar.

Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Diketahui, tanah di Surabaya itu dijual ke pihak swasta melalui penawaran dan penunjukkan terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com