Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Hanya Dijerat Pasal Suap

Kompas.com - 10/11/2011, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pasal-pasalnya sama (dengan yang disangkakan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin selaku anggota DPR waktu itu diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Johan mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya tergantung pada fakta persidangan. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Adapun berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang ataupun cek terkait proyek wisma atlet. "Kasus yang utama itu adalah tertangkap tangan pemberian hadiah dari PT DGI yang diwakili oleh Idris bersama-sama dengan Rosa, PT Anak Negeri kepada Wafid pejabat. Itu doang, kan? Nazar tidak pernah tertangkap tangan, jadi tinggal dibuktikan apakah ada hubungannya Nazar terhadap peristiwa itu," kata Elza.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka menerima suap dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kedua pemberi suap ke Nazarruddin itu sudah divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com