JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Pasal-pasalnya sama (dengan yang disangkakan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin selaku anggota DPR waktu itu diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Johan mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya tergantung pada fakta persidangan. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.
Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Adapun berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang ataupun cek terkait proyek wisma atlet. "Kasus yang utama itu adalah tertangkap tangan pemberian hadiah dari PT DGI yang diwakili oleh Idris bersama-sama dengan Rosa, PT Anak Negeri kepada Wafid pejabat. Itu doang, kan? Nazar tidak pernah tertangkap tangan, jadi tinggal dibuktikan apakah ada hubungannya Nazar terhadap peristiwa itu," kata Elza.
Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka menerima suap dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kedua pemberi suap ke Nazarruddin itu sudah divonis 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.