Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan UU BPJS Dikhawatirkan "Memble"

Kompas.com - 29/10/2011, 17:31 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan pekerja mengkhawatirkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) akan mengikuti pendahulunya, yakni tidak bisa dilaksanakan karena perubahan yang diinginkan bukan sekadar ganti baju. Migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan di PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan (PT Askes) dinilai tidak akan mudah.

"Saya khawatir, walaupun sebagian besar tuntutan kami diakomodasi, UU BPJS tidak bisa dilaksanakan seperti UU SJSN karena empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tidak dilebur," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto di Jakarta, Sabtu (29/10/2011), ketika dimintai tanggapannya atas pengesahan UU BPJS oleh Sidang Paripurna DPR, Jumat (28/10/2011).

Ia mengatakan, migrasi program tidak akan mudah. Alasannya, pemindahan tersebut bukan sekadar pemindahan peserta baru, melainkan juga peserta lama yang menyangkut data, pemasukan data, sistem, jaringan kerja, sistem komunikasi, dan sebagainya. Migrasi JPK juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan karena standar pelayanannya kemungkinan akan disesuaikan dengan standar pelayanan bantuan sosial atau jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

"Sementara pekerja selama ini membayar iuran untuk mendapatkan JPK," kata Sjukur.

Ia menambahkan, jika kualitas pelayanan sama, hal itu akan mendorong pekerja mendaftarkan diri sebagai penduduk miskin.

Seperti diberitakan, sidang paripurna DPR, Jumat (28/10/2011), telah mengesahkan UU BPJS yang antara lain mengatur migrasi JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan (PT Askes). UU tersebut juga mengamanatkan perubahan status badan hukum empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latif Algaff ketika dihubungi pada kesempatan berbeda mengatakan, keputusan politik sudah diambil DPR dengan mengesahkan UU BPJS yang kontroversial di kalangan pekerja. FSP BUMN akan melakukan konsolidasi, mencermati isi dan substansinya, baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan federasi dan konfederasi serikat pekerja yang selama ini sejalan.

"Kami berharap, kontroversi yang mengiringi penetapan UU ini jadi catatan penting ke depan karena pekerja ingin yang terbaik untuk melindungi mereka dari risiko kerja," kata Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com