Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng dan Nazaruddin Disebut Terima Rp 2,2 M

Kompas.com - 19/10/2011, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta istrinya, Neneng Sri Wahyuni disebut mendapat Rp 2,2 miliar terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kini menjadi perkara korupsi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas tersangka korupsi kasus itu, pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Surat dakwaan itu menyebutkan, Timas selaku pejabat pembuat komitmen baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang (komisaris PT Mahkota Negara), Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama) melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Memperkaya terdakwa Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, atau orang lain yaitu Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp 2,2 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Dwi Aries.

Timas diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang lalu dipergunakan oleh Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng. Setelah dinyatakan menang tender pada September 2008, dilakukan penandatanganan kontrak antara Kemennakertrans dengan Alfindo.

"Yang mana penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui Marisi Martondang," kata Dwi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar. Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina terlibat dalam penyubkontrakan proyek itu.

"Neneng, Nazaruddin, Marisi, Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, membahas pelimpahan pelaksanaan pekerjaan pengadaan," kata jaksa Dwi.

Setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar kepada PT Sundaya Indonesia sesuai perjanjian keduanya. Selisih pembayaran yang didapat Alfindo dengan nilai yang dibayarkan ke Sundayana itu menjadi keuntungan yang didapat Nazaruddin dan Neneng sekaligus dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Keuntungan yang diterima Nazar dan Neneng itu kemudian dibagi-bagi ke Timas senilai Rp 97 juta, Direktur PSK pada P2MKT Kemennakertrans Hardy Benry senilai Rp 105 juta, Ketua Panitia Pengadaan Sigit Mustofa sejumlah Rp 20 juta, Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono sekitar Rp 30 juta, anggota panitia pengadaan bernama Sunarko senilai Rp 30 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman sebesar Rp 2,5 juta. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Neneng sebagai tersangka. Namun kini wanita itu buron dan keberadaannya masih gelap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com