Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Mochtar Perpanjang Daftar Koruptor Bebas

Kompas.com - 13/10/2011, 14:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, bebasnya Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad, terdakwa korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah.

ICW, kata Emerson, mencatat sudah 26 terdakwa yang telah divonis di Pengadilan Tipikor daerah pascalahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu. "Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga orang di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Emerson di Jakarta, Kamis (13/10/2011).

Emerson mengatakan, vonis bebas terdakwa korupsi dan mafia peradilan dikhawatirkan menjadi wabah "penyakit" yang akan menyebar ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya, termasuk di luar Pulau Jawa. Apalagi, Mahkamah Agung akan menargetkan membentuk Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.

Lebih lanjut, Emerson menambahkan, penguatan fungsi pengawasan dari semua pihak dan melakukan proses seleksi hakim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas mutlak dilakukan. Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar dan menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor.

"Jadi nanti akan ada perubahan persepsi bagi Pengadilan Tipikor di daerah, yang pada awal berdirinya dipandang sebagai kuburan bagi koruptor, cepat atau lambat akan berubah menjadi surga bagi koruptor," kata Emerson.

Oleh karena itu, Emerson menyarankan agar Mahkamah Agung kembali meninjau ulang semua hakim tipikor di daerah. Menurutnya, syarat integritas dan kualitas harus menjadi syarat mutlak bagi penempatan hakim-hakim tipikor di daerah. Ia menilai, hakim yang dinilai tidak kredibel karena pernah melakukan tindakan tercela atau tidak berintegritas harus dicopot.

"Selama proses evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor ini dilakukan, maka MA sebaiknya menunda pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah lainnya, selain tetap melakukan proses seleksi hakim tipikor di daerah secara ketat, transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com