Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Uang oleh Chandra dan Jasin Tidak Terbukti

Kompas.com - 05/10/2011, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan M Jasin terbukti tidak menerima uang dan merekayasa kasus Wisma Atlet seperti yang dituduhkan Muhammad Nazaruddin kepada keduanya. Hal tersebut disampaikan anggota Komite Etik, Bibit Samad Rianto.

"Yang disangkakan, penerimaan uang, tidak terbukti," kata Bibit, yang menyampaikan hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait tudingan Nazaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus Wisma Atlet menuding Chandra dan Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Belakangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa Chandra menerima 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazar. Nazaruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Chandra untuk membahas kasus.

"Pertemuan dengan Pak Chandra Hamzah, waktu Nazaruddin belum jadi apa-apa, belum jadi tersangka juga, jadi tidak relevan," kata Bibit.

Sebelumnya, Chandra menjelaskan kepada Komite Etik dan kepada publik soal pertemuannya dengan Nazaruddin itu. Menurut Chandra, tidak ada pembicaraan kasus saat dia bertemu Nazaruddin, apalagi menerima uang.

Pertemuan pertama, kedua, dan ketiga terjadi atas undangan Saan Mustofa yang juga kawan lama Chandra. Tiga pertemuan tersebut berlangsung bukan di rumah Nazaruddin. Hanya pertemuan keempat yang terjadi di rumah Nazar. Itupun, kata Chandra, atas undangan Nazaruddin yang mengatakan bahwa Ketua Komisi III DPR Benny K Harman ingin bertemu, membicarakan soal pemberantasan korupsi.

Komite Etik merampungkan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite yang dipimpin Penasehat KPK Abdullah Hehamahua itu membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet.

Setelah memeriksa 37 orang yang terdiri dari empat unsur pimpinan KPK, empat pejabat KPK, 17 saksi eksternal dan 12 saksi internal, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Hanya saja, untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anggota Komite Etik yang berbeda pendapat itu menilai Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran ringan.

"Sebagai pimpinan dari KPK, sepatutnya beliau itu lebih berhati-hati," kata anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro.

Komite Etik juga menyampaikan, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan. Keduanya akan diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi dan penyidik KPK Rony Samtana dinyatakan bebas dari pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    Nasional
    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Nasional
    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Nasional
    Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

    Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

    Nasional
    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Nasional
    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com