Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: PPID Bukan Program Kemennakertrans

Kompas.com - 03/10/2011, 16:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan, proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi senilai Rp 500 miliar tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya.

"Bukan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans)," katanya seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa selama hampir tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID Transmigrasi) di kementeriannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan suap Rp 1,5 miliar terhadap Muhaimin.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung dari saya," ungkap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Senada dengan Muhaimin, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa program PPID Transmigrasi Rp 500 miliar tidak berkaitan dengan Kemennakertrans, melainkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"PPID adalah program yang dicaplok dari Kemennakertrans ke Kemkeu, jadi tidak ada kaitannya dengan Kemennakertrans. Silakan teman-teman tanya ke Kemkeu dan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR)," kata Wa Ode.

Dengan demikian, katanya, wajar jika Muhaimin mengaku tidak tahu-menahu soal program tersebut. "Orang selama ini berpikiran itu program Kemennakertrans. Tidak ada sama sekali. (Program itu) diambil alih Kemkeu," kata Wa Ode.

Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengetahui soal PPID tersebut. Prosedur penganggaran PPID menjadi bahasan Kemkeu dan Banggar DPR.

Hal senada disampaikan tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik.

Adapun total dana PPID yang dianggarkan mencapai Rp 6 triliun. Dana transfer daerah tersebut dibagi untuk sektor pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lain, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Sebanyak Rp 1,5 miliar dari total PPID itu dialokasikan bagi 19 kabupaten di kawasan transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com