JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepupu Muhammad Nazaruddin yang bernama M Syarifuddin, Rabu (28/9/2011). Syarifuddin akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games.
"Sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu.
Saat buron, Nazaruddin diketahui menggunakan paspor Syarifuddin. Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Polonia, Medan, pada 15 Juni 2008 itu kemudian dicabut pihak Imigrasi.
Syarifuddin pernah diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia dibebaskan karena dianggap tidak terlibat dan tidak melakukan pelanggaran hukum karena tidak mengetahui jika paspornya digunakan Nazaruddin. Syarifuddin juga telah melaporkan perilah kehilangan paspornya itu ke Polres Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.