JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia tidak sah. Aksi tersebut bukan prosedur yang tepat untuk menyelesaikan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan, ada oknum yang melakukan sejumlah pelanggaran terhadap PKB juga hukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait, Selasa (27/9/2011). Dia mengatakan, peraturan perundangan di Indonesia senantiasa mengedepankan dialog yang berkelanjutan di antara kedua pihak dengan merujuk pada perundingan Perjanjian Kerja Bersama.
Menurut Ramdani, perusahaan bersedia untuk melanjutkan perundingan tersebut. Namun, SPSI tidak sejalan dengan keinginan perusahaan tempat mereka bekerja. Proses mediasi yang telah dijalankan selama tiga kali pun akhirnya gagal untuk dilanjutkan.
Ramdani menuturkan, ada sejumlah oknum yang melakukan pelanggaran terhadap PKB yang berlaku saat ini, baik di wilayah kerja perusahaan maupun di Timika. Oknum tersebut melakukan pemasangan rintangan pada jalan menuju areal operasional, mengintimidasi pekerja PTFI di terminal bus, dan mengancam pekerja di barak.
Selain itu, kata Ramdani, mereka juga melakukan intimidasi terhadap pekerja dan keluarganya di Timika, mengambil dan menggunakan kendaraan milik perusahaan secara ilegal tanpa izin.
Sebagai solusi, kata Ramdani, personel keamanan perusahaan dan pemerintah terus menerus mengupayakan agar terminal bus dan jalan-jalan di PTFI tetap dibuka. Tetapi, perusahaan tidak dapat mencegah aksi intimidasi yang terjadi di Timika, karena hal tersebut berada di luar wilayah perusahaan.
"Kami tetap mengimbau kepada pihak kepolisian setempat untuk menindak aksi intimidasi tersebut. Agar karyawan kami di Timika dapat melaksanakan haknya untuk bekerja kembali apabila mereka menginginkannya," ujar Ramdani.
Dia berharap agar oknum tersebut bertanggung jawab atas tindakannya yang ilegal, dan seyogyanya menanggung hukuman atas perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.