JAKARTA, KOMPAS.com - Nur Tjahjono, adik sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tersandung masalah hukum. Ia digugat secara perdata oleh mantan tim suksesnya dalam pilkada bupati Pacitan 2010. Ia juga menjalani proses hukum pidana karena tuduhan melakukan penipuan terkait proses pilkada yang sama.
Nur Tjahjono kini mendekam di rumah tahanan Pacitan. Beberapa waktu lalu, ia mengirim surat terbuka kepada Presiden Yudhoyono. Ia mengadu, kenapa nama Presiden dibawa-bawa oleh polisi dalam menahan dirinya. Dalam surat yang juga dikirim ke Kompas.com, ia tidak mengurai kasus yang dihadapinya.
Nur Tjahjono kembali mengirim surat kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2011), menjelaskan duduk perkara yang dihadapinya guna melengkapi pemberitaan Kompas.com yang ditayankan beberapa waktu lalu.
Berikut surat Nur Tjahjono:
Bersama ini saya sampaikan dengan hormat, kami:
Nama: NUR TJAHJONO Pekerjaan: WIRASWASTA Alamat: PACITAN (ADEK SEPUPU SBY )
Berkenaan dimuatnya berita (surat terbuka) saya di kompas (dot com -red) ada beberapa penulisan yang saya anggap kurang pas sehingga menjadikan pokok masalah menjadi kabur ( kurang jelas dan susah dipahami ).
Ada dua (2) masalah yang sedang saya hadapi pasca-PILKADA bupati Pacitan. Yang PERTAMA masalah PERDATA. Saya dilaporkan ke PENGADILAN NEGERI Pacitan oleh penggugat (5 orang bekas tim penjaringan calon bupati melalui jalur INDEPENDEN) yaitu sdr SUNAJI, sdr DARMANTO, sdr SUGITO, sdr KATMIDI dan sdr SUNARDI.
Dalam proses penjaringan saya dan tim sepakat untuk mendaftar ke KPU melalui jalur INDEPENDEN. Tim menyanggupi menyiapkan syarat-syarat pendaftaran antara lain dukungan 30 ribu KTP dan surat pernyataan/tanda tangan dari pendukung.
Untuk PEMBIAYAAN sudah saya berikan secukupnya (untuk foto copy KTP, surat pernyataan, biaya jalan, dll.) Sedang, rencana biaya operasional (Rp 900 juta) digunakan untuk verifikasi sampai lolos dan untuk pembinaan pendukung tersebut (30 ribu orang dengan tujuan tetap memilih pada hari H pemilihan) akan saya bayarkan setelah pendaftaran di KPU. Sdr SUNAJI minta jaminan CEK dengan maksud agar setelab pendaftaran KPU (selang beberapa hari) saya merealisasikan pembiayaan biaya operasional tersebut.
Pada kenyataannya saya tidak jadi didaftarkan ke KPU karena tidak memenuhi syarat (QUOTA dukungan). Tim hanya memperoleh sekitar l0 ribu KTP. Otomatis kegiatan tersebut SELESAI. Saya pun TIDAK MENUNTUT biaya yang sudah saya keluarkan meskipun tim menjanjikan PASTI bisa memenuhi QUOTA, dan rencana biaya operasional pun tidak jadi karena kegiatan pun tidak jadi.
Seharusnya, sdr SUNAJI segera mengembalikan jaminan CEK tersebut, bukan malah sebaliknya digunakan untuk menuntut saya, meminta uang Rp 900 juta dan mengajukan sita jaminan rumah saya.
Pada saat ini masalah dimaksud masih proses MEDIASI di Pengadilan Negeri Pacitan dan BELUM SELESAI. Bahkan, saat ini sdr DARMANTO, sdr SUGITO, sdr SUNARDI, sdr KATMIDI sudah mencabut tuntutanya dengan alasan tidak tahu dan tidak bermaksud menuntut di Pengadilan Negeri. Dalam PILKADA Pacitan, saya tidak jadi mencalonkan diri melalui jalur INDEPENDEN tetapi melalui jalur PARTAI POLITIK.
Sedang, kasus pidana seperti yang saya tulis dalam surat kemarin, yang intinya sampai sekarang saya masih ditahan di RUTAN Pacitan sudah 48 hari atas laporan dari PELAPOR bekas tim sukses (4 orang). Saya disangka menipu mereka karena KATANYA dalam PILKADA mereka mengeluarkan uang pribadi ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan saya.
Saya tidak pernah menyuruh, melihat mereka mengeluarkan uang itu, dan juga tidak tahu untuk kegiatan APA? Saya tidak pernah transaksi pinjam meminjam uang dengan mereka.
Maksud saya menulis surat kepada SBY karena nama CIKEAS dibawa-bawa. Jadi biar bisa di ketahui siapa dan ada maksud apa orang yang menggunakan nama CIKEAS tersebut.
Demikian tambahan informasi agar penulisan berita saya yang kurang pas bisa diluruskan agar tidak terjadi salah penafsiran maupun salah paham.
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya, ttd
NUR TJAHJONO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.