Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik KPK Ragukan Nazaruddin

Kompas.com - 12/09/2011, 19:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi meragukan sebagian keterangan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Menurut Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua, pihaknya meragukan keterangan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Chandra menerima 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha.

Alasannya, Nazaruddin mengaku kepada Komite Etik bahwa dia tidak melihat langsung pemberian uang kepada Chandra itu. "Saya bilang (ke Nazaruddin) 'Kamu lihat?' (dijawab) 'Enggak, tapi kata orang itu'," ungkap Abdullah menirukan Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (12/9/2011).

Nazaruddin, kata Abdullah, juga tidak mampu menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV yang menurutnya memuat gambar Chandra menerima uang dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada awal 2010 tersebut. "Soal bukti (rekaman CCTV), dia (Nazaruddin) bilang punya bukti. 'Di mana?', 'Di Singapura' (jawab Nazar)," ujarnya.

Abdullah juga mengatakan, Komite tidak akan lagi memeriksa Nazaruddin selama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak menunjukkan bukti atas ucapannya. "Kecuali dia (Nazaruddin) serahkan CCTV ke Komite Etik," ujar Abdullah.

Dia juga ragu Nazaruddin mampu menunjukkan bukti tersebut. "Kita tunggu (rekamannya) sampai bulan jatuh. Mana tahu ini seperti kasus cicak buaya, dibilang ada rekaman tahunya enggak ada," tukas Abdullah.

Komite Etik memeriksa Nazaruddin pada Jumat (8/9/2011). Saat diperiksa, Nazaruddin mengungkap adanya rencana pemberian dana kepada Chandra senilai 100 ribu dollar AS yang kemudian urung direalisasikan. Mantan anggota DPR itu juga menyebutkan bahwa Chandra menerima uang 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi. Namun Nazar tidak melihat langsung pemberian dana tersebut.

Adapun Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com