Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggi, Potensi Beda Lebaran

Kompas.com - 29/08/2011, 09:29 WIB

KOMPAS.com —  Meski sebagian besar umat Islam Indonesia mengawali puasa Ramadhan secara bersama-sama pada 1 Agustus 2011, potensi untuk berbeda waktu dalam mengakhiri ibadah Ramadhan masih tinggi. Sebagian kelompok akan ber-Lebaran pada hari Selasa (30/8/2011) besok atau berpuasa selama 29 hari, sedangkan kelompok lain baru akan ber-Lebaran pada hari Rabu (31/8/2011) lusa, atau berpuasa Ramadhan 30 hari.

Perbedaan penentuan awal bulan (dengan b kecil, month) hijriah di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sudah berlangsung sejak dulu. Perbedaan terjadi bukan karena perbedaan cara menentukan awal bulan, yaitu dengan hisab (perhitungan) atau rukyat (pengamatan). Mereka yang menggunakan rukyat juga harus melakukan hisab terlebih dahulu untuk mengetahui posisi dan umur hilal atau bulan sabit muda.

"Perbedaan terjadi karena hingga kini belum adanya kesepakatan organisasi-organisasi massa Islam di Indonesia tentang kriteria penentuan awal bulan hijriah," tegas Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang juga anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Thomas Djamaluddin, Senin (29/8/2011), ini.

Di luar persoalan belum adanya keseragaman kriteria, ada pula persoalan kelompok-kelompok kecil umat Islam yang sering kali menentukan awal bulannya berbeda dengan ketetapan pemerintah ataupun ormas Islam besar. Perbedaan ini terjadi karena data hisab yang mereka gunakan masih mengacu kepada sistem lama yang tidak pernah diperbarui. Padahal, data gerak benda-benda langit sebagai dasar penentuan awal bulan hijriah membutuhkan pembaruan secara berkelanjutan.

Awal bulan

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan, ijtimak atau kesegarisan Matahari-Bulan-Bumi sebagai penanda pergantian bulan baru untuk 1 Syawal 1432 terjadi pada Senin, 29 Agustus pukul 10.04 WIB. Pada saat Matahari terbenam hari ini, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara minus 0,1 derajat hingga 1,60 derajat. Sedangkan jarak sudut antara Matahari dan Bulan berkisar antara 5,58 derajat dan 6,83 derajat. Umur Bulan saat Matahari terbenam berkisar antara 5,50 jam dan 8,62 jam.

Akibat perbedaan kriteria penentuan awal bulan yang berbeda antar-ormas Islam, perlakuan terhadap data ijtimak itupun akhirnya berbeda-beda. Salah satu ormas Islam yang menggunakan kriteria wujudul hilal atau terbentuknya hilal, jauh-jauh hari sebelumnya sudah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1432 jauh pada Selasa (30/8). Dari data hilal di atas, hilal memang sudah terbentuk di sebagian wilayah Indonesia.

Kriteria yang digunakan ormas ini tidak mensyaratkan hilal bisa diamati atau terbentuknya hilal di seluruh Indonesia. Sementara itu, dua ormas Islam lainnya, berdasarkan hisab yang dilakukannya menetapkan 1 Syawal pada Rabu (31/8/2011). Namun, alasan kedua ormas ini berbeda.

Satu ormas menggunakan kriteria imkanur rukyat atau kemungkinan hilal bisa diamati, baik dengan mata telanjang maupun teleskop. Untuk bisa diamati, sesuai kriteria yang digunakan Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal harus memiliki ketinggian minimal 2 derajat, jarak sudut Bulan-Matahari 3 derajat, dan umur hilal minimal 8 jam.

Jika hilal bisa dilihat, Selasa besok adalah hari raya Idul Fitri. Namun, jika tidak berhasil melihat hilal, puasa Ramadhan akan disempurnakan menjadi 30 hari dan Lebaran hari pertama pada Rabu (31/8) lusa. Namun, dengan syarat minimal itu, dipastikan hilal tidak bisa diamati Senin petang ini karena ketinggiannya di seluruh Indonesia masih berada di bawah 2 derajat.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com