Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Nazar Tidak Berdampak Hukum

Kompas.com - 19/08/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung Mulya Lubis berpendapat, surat yang dikirimkan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdampak pada proses hukum yang sedang dijalani Nazaruddin saat ini.

"Surat kepada Presiden boleh saja dilakukan sebagai warga negara, tapi tidak mempunyai dampak hukumnya sama sekali," kata Todung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Hal itu disampaikan Todung menanggapi surat yang ditulis Nazaruddin untuk Yudhoyono. Isi surat itu menyebutkan permintaan Nazaruddin kepada Yudhoyono untuk memberikan ketenangan bagi anak dan istrinya.

Sebagai gantinya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan bungkam. Nazaruddin juga meminta langsung dipenjara tanpa mengaku proses persidangan. Menurut Todung, Presiden tidak dapat memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Nazaruddin.

"Yang memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu semata-mata adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ungkapnya.

Secara terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti menilai, surat Nazaruddin untuk Yudhoyono merupakan suatu hal yang lucu. Sebab, surat kepada Presiden umumnya dikirimkan terpidana setelah putusan pengadilan untuk permohonan grasi.

"Tapi ini, belum pengadilan sudah mengatakan akan masuk penjara, anak istri bebas. Memang anaknya bebas karena tidak tersangkut apa-apa. Tapi istrinya belum tentu, ini juga satu persoalan. Apa benar istrinya itu ibu rumah tangga biasa?" tutur Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com