Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: "Red Notice" Neneng dalam Proses

Kompas.com - 17/08/2011, 11:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan permohonan penerbitan red notice (surat permintaan penangkapan internasional) atas nama Neneng Sri Wahyuni, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Dalam proses," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Ia ditanya apakah KPK akan mengajukan red notice atas nama Neneng.

Neneng adalah istri Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Neneng diketahui menemani Nazaruddin dalam pelariannya yang berakhir di Cartagena, Kolombia. Neneng tidak ikut ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena tidak ada tindak pidana yang dilakukannya. Keberadaan Neneng kini misterius.

Busyro memastikan pengajuan red notice akan dikirimkan KPK melalui Polri, yang akan diteruskan ke kepolisian internasional (Interpol). KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS pada awal Agustus, sekitar 9-10 Agustus.

Belum diketahui persis peran Neneng dalam kasus ini. Namun, Busyro pernah mengatakan, Neneng menerima uang terkait proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Neneng diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sarana dan Prasarana Kemennakertrans Timas Ginting sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Timas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. PT Alfindo dan PT Mahkota Negara diketahui sebagai rekanan dalam proyek ini.

PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik Nazaruddin di bawah induk perusahaan Permai Grup. Adapun bendera PT Alfindo diduga dipinjam oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Nasional
    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Nasional
    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    Nasional
    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Nasional
    KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    Nasional
    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

    Nasional
    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    Nasional
    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Nasional
    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Nasional
    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Nasional
    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

    Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

    Nasional
    DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

    DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

    Nasional
    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com